Banjarbaru, joinkalsel.id - Praktisi hukum dan bisnis Kalimantan Selatan, Nur Wakif SH, MH angkat bicara terkait perpindahan ibu kota provinsi kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru menyusul terbitnya undang - undang nomor: 8 tahun : 2022 tentang Banjarbaru di tetapkan sebagai Ibu kota provinsi kalimantan Selatan.
Menurut Nur Wakif, kebijakan perpindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru tersebut jika di manfaatkan maksimal oleh semua pihak, dapat memulihkan perekonomian Kalimantan Selatan secara global dan dapat memulihkan sektor dunia usaha dan upaya transformasi di sektor riil untuk mendorong daya saing dan produktivitas, serta transisi ke ekonomi hijau dan keuangan yang berkelanjutan.
Jika Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Banjarbaru mengumumkan / mempromosikan dan menggelar karpet merah kepada investor, beber Nur Wakif, maka para investor di bidang pembangunan akan berlomba berinvestasi di ibukota provinsi Kalimantan Selatan yang baru.
"Dengan banyaknya investor pelaku bisnis di bidang pembangunan yang membangun di ibu kota Povinsi kalimantan Selatan yang baru, maka lapangan kerja akan terbuka lebar, material laku, rental alat berat laku, angkutan laku, pekerjaan kasar laku, bahkan rumah makan dan lain - lain akan ikut terkena dampaknya karena ekonomi adalah mata rantai, apalagi pergerakan ekonomi di sektor riil akan sangat berdampak bagi semua pihak," ujarnya kepada joinkalsel.id di Banjarbaru, Jumat (25/3).
Di samping itu, beber Nur Wakif, tanah di Kota Banjarbaru adalah tanah keras dan kotanya masih tidak terlalu padat, tidak seperti kota Banjarmasin yang sudah sangat padat dengan lahan rawa, yang tentunya bagi investor berinvestasi di kota Banjarbaru jauh lebih mudah dan lebih di untungkan daripada berinvestasi di Banjarmasin.
Nur Wakib menambahkan, selain luasan wilayah Banjarmasin yang hanya 98 kilometer persegi, tentunya sangat terbatas untuk di kembangkan dan sangat berbeda jauh dengan ketersediaan luasan lahan wilayah Banjarbaru dengan luas 371 kilometer.
"Kabupaten yang terdekat dengan kota Banjarmasin hanya Batola, yang sangat berbeda jauh dengan kota Banjarbaru ada 10 Kabupaten yang jaraknya lebih dekat ke kota Banjarbaru daripada ke kota Banjarmasin," cetusnya.
Nur Wakif berharap, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bisa segera mendeklarasikan perpindahan ibukota Provinsi kalimantan Selatan ke Banjarbaru, mengingat Pemerintah Provinsi adalah kepanjangan tangan Pemerintah pusat, dan jika pemerintah pusat sudah memutuskan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, maka tentunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harusnya mendukung dengan penuh, dan mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan adanya arus perpindahan penduduk baik dari Banjarmasin dan sekitarnya serra mempersiapkan segala fasilitas pendukung lainnya.
Sekedar diketahui, Nur Wakib SH, MM juga sebagai legal konsultan forum habaib yang pada saat PSU Pilgub Kalsel tempo lalu, habis - habisan membela dan memenangkan Paman Birin agar kembali memimpin Provinsi Kalimantan Selatan.
Join Kalsel: Eka Purwasih