Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kalsel, : Anas Aliando (foto ist)
Banjarmasin, joinkalsel.id - Menjadi jurnalis profesional bukanlah perkara mudah dan gampang. Ada banyak tahapan harus dilakukan yang tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan oleh banyak orang. Salah satunya, pemahaman akan kiat-kiat menjadi wartawan yang profesional.
Jurnalis itu adalah profesi, maka untuk menjadi jurnalis profesional kiatnya antara lain; memiliki pengetahuan tentang jurnalistik, baik pengetahuan umum maupun khusus, memiliki keterampilan menulis, berkomunikasi, meriset, investigasi dan sebagainya, memiliki pemahaman khusus tentang hukum dan UU Pers, Kode Etik Wartawan serta Kode Perilaku Wartawan, dan yang tidak kalah penting adalah memiliki jejaring atau networking yang luas.
Kendati telah menguasai sejumlah ”syarat” tadi, dalam praktiknya bagi seorang jurnalis sangat penting masuk organisasi pers. Sesuai dengan amanat UU Pers tahun 1999 khususnya pasal 7 ayat 1, bahwa jurnalis bebas memilih organisasi kewartawanan.
Dengan masuk organisasi pers, maka seorang jurnalis semakin luas jejaringnya, ada tempat jurnalis untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan profesinya, ada wadah untuk membela profesi jurnalis dan banyak manfaat lainnya.
Dewan Pers beserta konstituennya mendorong jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagi jurnalis yang telah dinyatakan kompeten, maka diberikan sertifikat uji kompetensi wartawan dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan.
Suatu saat, semua jurnalis Indonesia wajib mengikuti uji kompetensi dan memiliki identitas uji kompetensi wartawan tersebut.
Mengikuti UKW sangat penting untuk membedakan antara jurnalis profesional dan jurnalis pura-pura, yang diistilahkan sekarang ini sebagai wartawan abal-abal atau wartawan tumbak.
Penulis: Anas Aliando
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kalsel