Joinkalsel.com, Banjarbaru - Dua titik jalan lingkar Bandara sampai saat ini masih belum di aspal karena permasalahan ganti rugi lahan.
Karena tidak di aspal, maka jalan pun kondisinya berlubang dan tergenang air jika hujan turun dan menyebar debu jika cuaca panas.
Dengan kondisi tersebut, pengguna jalan di tuntut harus ekstra hati-hati jika melintas. Kalau tidak, maka bisa celaka.
Padahal jalan lingkar Bandara merupakan jalan vital untuk menuju Bandara Internasional Syamsudin.
Belum mulusnya jalan tersebut, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Rusdiansyah.
"Kita mengharapkan jalan tersebut cepat di aspal. Ketika presiden datang jalan itu belum di aspal. Kalau ada masalah, saya harapkan segera diselesaikan supaya tidak berakses hukum kedepannya," ujar Rusdiansyah kepada suarabanuanews.com belum lama tadi.
Rusdi berujar, dengan dua titik jalan yang belum di aspal membuat arus lalu lintas jadi terhambat. Padahal jalan itu selalu ramai arus lalu lintasnya. Selain jalan utama menuju bandara, jalan itu juga digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil bumi berupa sayur - mayur, karena di kawasan tersebut sebagai sentra holtikultura di wilayah Kota Banjarbaru.
"Dari sisi perhubungan kita inginnya cepat di aspal supaya mulus sehingga memudahkan dan mengenakkan masyarakat dalam beraktivitas," ucapnya.
Rusdi mengaku bisa memaklumi kenapa sampai saat ini jalan belum di aspal karena persoalan ganti rugi yang belum ada titik temu antara pemilik dan pemerintah.
"Memang ada yang mesti diselesaikan soal ganti rugi itu. Itu memang porsi SKPD lain. Semoga permasalahan ganti rugi bisa cepat selesai sehingga mobilitas masyarakat tidak terhambat," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengungkapkan, saat ini permasalahan ganti rugi sudah berproses di pengadilan.
Fajar pun meminta masyarakat untuk bisa bersabar sampai ada keputusan final dan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau yang punya lahan masih belum mau sepakat dengan harga, kan sudah ada aturannya, ada batas waktunya. Uang ganti rugi bisa kita titipkan ke pengadilan atau konsinyasi," ujarnya.
Seperti diberitakan Kalsel Pos sebelumnya, ada dua titik jalan lingkar bandara yang belum bisa "dimuluskan" oleh pemerintah karena terbentur persoalan ganti rugi lahan.
Satu titik jalan panjangnya kurang lebih 100 meter dan satunya lagi sekitar 200 meter.
(Eka Purwasih)